23. APAKAH HUKUM MENYEMBELIH QURBAN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP?
Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Râfi’, bahwa ketika Rasulullah SAW berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan:
اللَّهُمَُّ هَُذَا عَُنُْ أُُمَّتُِ جََُِيعااُ مََُِّنُْ شَُهِدَُ لَُ بََُُِلتَّوْ يَِدُِ وَُشَهِدَُ لُُِ بُِلْبَلاَغُِ
“Ya Allah, ini dari ummatku semuanya; diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)”.
Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan:
هَذَا عَُنُْ مَُُمَّ دُ وَُآلُِ مَُُمَّ دُ
“Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. (HR.Ahmad).
Ibadah Qurban adalah ‘Ibâdah Badaniyah (fisik) dan Mâliyah (harta). Rasulullah SAW telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa2.